Selasa, 13 Maret 2012

SUKU BUNGA

SUKU BUNGA
A. Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau memnjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar oleh nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabah yaitu:
1. Bunga Simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga harus dibayar bank kepada nasabahnya.sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
2. Bunga Pinjaman
Adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank.
Sebagai contoh bunga kredit
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama factor biaya pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi stu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik dan demikian pula sebaliknya.

B. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga
Seperti dijelaskan di atas bahwa untuk menentukan besar kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping pengaruh factor-faktor lainnya.
Factor-faktor utama yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah:
1. Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan. Peningkatan bunga simpanan secara otomatis akan pula meningkatkan bunga pinjaman. Namun apabila dana yang ada disimpanan banyak sementara permohonan simpanan sediki maka bunga simpanan akan turun.

2. Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping factor promosi, yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing. Dalam arti jika untuk bunga simpanan rata-rata 16 % maka, jika hendak membutuhkan dana cepat sebaiknya bunga simpanan kita naikkan di atas bunga pesaing 16 %. Namun sebaliknya untuk bunga pinjaman kita harus berada dibawah bunga pesaing.

3. Kebijaksanaan pemerintah
Dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang diinginkan, jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.

5. Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka pendek, maka bunganya relative rendah.

6. Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Sebagai contoh jaminan sertifikat deposito berbeda dengan jaminan sertifikat tanah. Alasan utama perbedaan ini adalah dalam hal pencairan jaminan apabila kredit yang diberikan bermasalah. Bagi jaminan yang likuid seperti sertifikat deposito atau rekening giro yang dibekukan akan lebih mudah untuk dicairkan jika dibandingkan dengan jaminan tanah.

7. Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menetukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relative kecil dan sebaliknya.

8. Produk yang kompetitif
Maksudnya adalah produk yang dibiayai tersebut laku dipasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relative rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.

9. Hubungan baik
Biasanya bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (primer) dan nasabah biasa (sekunder). Penggolongan ini didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank, sehingga dalam penentuan suku bunganyapun berbeda dengan nasabah biasa.

10. Jaminan pihak ketiga
Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima kredit. Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafid, baik dari segi kemampuan memayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, maka bunga yang dibebankan pun juga berbeda. Demikian pula sebaliknya jika penjamin pihak ketiganya kurang bonafid atau tidak dipercaya, maka mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh perbankan.




C. Komponen Dalam Menentukan Bunga Kredit
Khusus untuk menentukan besar kecilnya suku bunga kredit yang akan diberikan kepada para debitur terdapat beberapa komponen yang mempengaruhi.yaitu:

1. Total biaya dana (cost of fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan, maupun deposito.

2. Biaya operasi
Biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan operasinya,
contoh : biaya gaji pegawai, biaya administrasi, biaya pemeliharaan, dan biaya lain lain

3. Cadangan resiko kredit macet
Cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengandung suatu resiko tidak terbayar

4. Laba yang diinginkan
Penentuan ini ditentukan oleh beberapa pertimbangan penting, mengingat penentuan besarnya laba sangat sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit. Dala halini biasanya bank disamping melihat kondisi pesaing juga melihat kondisi nasabah apakah nasabah utama atau bukan dan juga melihat sector-sektor yang dibiayai, misalnya jika proyek pemerintah atau untuk pengusaha.rakyat kecil maka labanya pun berbeda dengan yang komersial.
5. Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.

D. Jenis-jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit
Pembebanan besarnya suku bunga kredit dibedakan kepada jenis kreditnya. Pembebanan disini masudnya metode perhitungan yang akan digunakan, sehingga mempengaruhi jumlah bunga yang akan dibayar. Jumlah bunga yang dibayar akan mempengaruhi jumlah angsuran perbulannya. Dimana jumlah angsuran terdiri dari hutang pokok pinjaman dan bunga.
Metode pembebanan bunga yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Sliding rate
Pembebanan suku bunga setiap bulan dihitung dari sisi pinjamannya sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunya pokok pinjaman.
2. Flat rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama sehingga cicilan tiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas
3. Floating rate
Ini membebankan bunga dikaitkan dengan bunga yang ada dipasar uang sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut.
CONTOH SOAL

PT. Sungai Liat telah memperoleh persetujuan fasilitas kredit dari bank Marras senilai Rp. 60.000.000,- Jangka Waktu kredit 1 tahun (12 Bulan). Bunga dibebankan sebesar 24 persen setahun. Disamping itu PT Sungailiat juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 350.000,- kredit tersebut dapat langsung ditarik dari rekening gironya
Pertanyaan:
Hitunglah dengan menggunakan metode Flat Rate dan Sliding Rate.
1. Metode Flat Rate
a. Menghitung Pokok Pinjaman (PJ) per bulan sebagai berikut:
Pokok pinjaman yang harus dibayar setiap bulan adalah:
PJ =
PJ = = Rp. 5.000.000;
b. menghitung bunga per bulan adalah:
BG = x 1 =
BG = = x 1 = Rp. 1.200.000;
Jadi jumlah angsuran setiap bulan adalah:
Pokok Pinjaman Rp. 5.000.000;
Bunga Rp. 1.200.000;
Jumlah Angsuran Rp. 6.200.000;
Jumlah angsuran ini setiap bulan sama sampai 12 bulan dan jika kita uraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
TABEL PERHITUNGAN KREDIT
Dengan Flat Rate (dalam ribuan)
Bulan Sisa Pinjaman Pokok Pinjaman Bunga Angsuran
1 55.000; 5.000; 1.200; 6.200;
2 50.000; 5.000; 1.200; 6.200;
3 45.000; 5.000; 1.200; 6.200;
4 40.000; 5.000; 1.200; 6.200;
5 35.000; 5.000; 1.200; 6.200;
6 30.000; 5.000; 1.200; 6.200;
7 25.000; 5.000; 1.200; 6.200;
8 20.000; 5.000; 1.200; 6.2000;
9 15.000; 5.000; 1.200; 6.200;
10 10.000; 5.000; 1.200; 6.200;
11 5.000; 5.000; 1.200; 6.200;
12 0 5.000; 1.200; 6.200;
Jumlah 60.000; 14.000; 74.000;

2. Metode Penghitungan Sliding Rate
PJ = = Rp. 5.000.000;/bulan
Bunga =
a. Angsuran bulan 1 adalah
- Pokok pinjaman = Rp. 5.000.000;

Bunga = Rp. 1.200.000;
Jumlah angsuran 1 = Rp. 6.200.000;

b. Angsuran bulan ke 2 adalah
Pokok pinjaman = Rp. 5.000.000;
Bunga = = Rp. 1.100.000;
Jumlah angsuran 2 adalah = Rp. 6.100.000;
Catatan: jumlah Rp. 5.000.000; berasal dari pinjaman Rp. 60.000.000; dikurangi PJ bulan pertama Rp. 5.000.000

c. Angsuran bulan 3 adalah
- Pokok pinjaman = Rp. 5.000.000;
- Bunga = = Rp. 1.000.000;
Jumlah angsuran ke 3 = Rp. 6.000.000;

d. Angsuran bulan ke 4 adalah
- Pokok pinjaman = Rp. 5.000.000;
- Bunga = = Rp. 900.000;
Jumlah angsuran bulan ke 4 = Rp. 5.900.000;

e. Demikian pula selanjutnya untuk bunga bulan ke 5, ke 6 sampai bulan 12 perhitungan tetap dihitung dari sisa pinjaman






TABEL PERHITUNGAN KREDIT
Dengan Sliding Rate
(dalam ribuan)

Bulan Sisa Pinjaman Pokok Pinjaman Bunga Angsuran
1 55.000; 5.000; 1.200; 6.200;
2 50.000; 5.000; 1.100; 6.200;
3 45.000; 5.000; 1.000; 6.200;
4 40.000; 5.000; 900; 6.200;
5 35.000; 5.000; 800; 6.200;
6 30.000; 5.000; 700; 6.200;
7 25.000; 5.000; 600; 6.200;
8 20.000; 5.000; 500; 6.200;
9 15.000; 5.000; 400; 6.200;
10 10.000; 5.000; 300; 6.2000;
11 5.000; 5.000; 200; 6.200;
12 0 5.000; 100; 6.200;
Jumlah 60.000; 7.800.000; 67.800;

Jumlah total pembiayaan bunga dengan kedua metode di atas adalah sebagai berikut:
- Dengan metode flat rate adalah Rp. 14.400.000;
- Dengan metode sliding rate adalah Rp. 7.800.000;
Selisih Rp. 6.600.000;

BANK SENTRAL

BANK SENTRAL
A. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Status Bank Indonesia
a. Lembaga Negara yang Independen
Dalam undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan bahwa Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini (pasal 4). Pencantuman status independen dalam undang-undang ini diperlukan untuk memberikan dasar hokum yang kuat, menjamin kepastian hokum dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia.
Sesuai dengan status independen, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak lain manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

b. Bank Indonesia sebagai Badan Hukum
Pasal 4 undang-undang No. 23 Tahun 1999 merupakan dasar hokum Bank Indonesia sebagai Badan Hukum. Pengertian badan hokum di sini meliputi badan hukum publik dan badan hokum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


c. Kedudukan Bank Indonesia dalam Struktur Ketatanegaraan RI
Sebagaj lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khsusu dalam dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga Negara, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, MA, BPK, atau President yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.
Esensi dari status dan kedudukan Bank Indonesia adalah agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia dapat lebih efektif. Implikasinya, Bank Indonesia harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada nilai tukar dan laju inflasi

B. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
a. Tujuan Bank Indonesia
Berbeda dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank yang tidak mencantumkan secara tegas mengenai tugas Bank Indonesia dalam Undang-undang No.23 Tahun 1999, dinyatakan secara tegas bahwa tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (pasal 7). Tugas ini merupakan single objective atau tujuan tunggal. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang Negara lain.
Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam single objective dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 yang dirumuskan secara umum, yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat” ketidaktegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi, antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus.

b. Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuannya, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 8 Undang-undang No. 23 Tahun 1999. Tugas tersebut terbagi dalam 3 pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia, yaitu (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; (2) mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran; dan (3) mengatur dan mengawasi bank
1. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam pasal 10 Undang-undang No. 23 Tahun 1999, ditegaskan bahwa dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya, serta melakukan pengendalian moneter dengan mempergunakan bebagai cara, antara lain operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib miimum, dan pengaturan kredit pembiayaan.

 Operasi pasar terbuka di pasar uang (baik rupiah maupun di valutas asing)
Kebijakan pasar terbuka dilakukan dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan Jumlah Uang Beredar (JUB).
1. Jika JUB dianggap terlalu banyak sehingga dikhawatirkan terjadinya inflasi, Bank Indonesia menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tingkat bunga tinggi, misalnya 30 % per tahun, sehingga merangsang masytarakat untuk membeli.
2. Jika JUB dianggap kurang, Bank Indonesia mengurangi tingkat suku bunga SBI, misalnya dari 30 % menjadi 25 % per tahun.
3. Jika JUB dianggap terlalu banyak, Bank Indonesia mengurangi atau tidak membeli Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
4. Jika JUB dianggap berkurang, Bank Indonesia membeli SBPU sehingga JUB bertambah banyak dan harga barang-barang menjadi turun.

 Penetapan tingkat diskonto
Kebijakan diskonto dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga deposito berjangka.
1. Jika JUB dianggap terlalu banyak (inflasi) maka suku bunga SBI dinaikkan, akibanya suku bunga deposito berjangka naik dan JUB akan turun
2. Jika JUB dianggap kurang, suku bunga SBI diturunkan supaya tingkat suku bunga deposito berjangka turun dan diharapkan masyarakat mencairkan depositonya kembali.
 Penetapan cadangan wajib minimum.
Penetapan cadangan wajib minimum dimaksudkan agar bank selalu dalam keadaan sehat.hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/146/KEP/DIR Pasal 1 dikatakan bahwa Bank Umum wajib menyediakan modal minimum sebesar 4 % dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). ATMR meupakan penjumlahan Aktiva neraca dan Aktiva administrasi.

 Pengaturan kredit atau pembiayaan
Pengaturan kredit atau pembelanjaan perlu karena pemberian kredit yang melebihi batas kewajaran kepada peminjam merupakan salah satu penyebab utama kegagalan usaha bank. Dengan demikian, bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian secara sungguh-sungguh dalam pemberian kredit, diantaranya dengan cara menghindari konsentrasi pemberian kredit dan pembayaran pemberian kredit.

a. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan pengendalian monoter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi Lender of the Last resort (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulian pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank karena adanya mismatch yang disebabkan risiko kredit atai risiko berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen atau risiko pasar.
b. Kebijakan Nilai Tukar
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan (Pasal 12). Penetapan nilai tukar dilakukan pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usulan Bank Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tujar, anatara lain dapat berupa:
• Devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing dalam melaksanakan nilai tukar tetap (fixed rate)
• Intervensi pasar dalam system nilai tukar mengambang (float ing rate )
• Penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi dalam system nilai tukar mengambang terkendali (managed floating rate )


2. Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sitem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melaksnakan dan memberikan persetujuan atau izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
a. Pengaturan dan pembayaran kliring serta penyelesaian akhir transaksi. Bank Indonesia berwenang mengatur system kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta sing yang meliputi system kliring domestic dan listas Negara (Pasal 16)
b. Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Sesuai dengan UUD 1945, bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. BI juga berwenang menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan penetuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Pasal 19 ). Sebagai konsekuensinya, Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang masyarakat dalam jumlah cukup dan dengan kualitas memadai.

3. Tugas mengatur dan mengawasi bank
Pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999 menyatakan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah pengaturan dan pengawasan bank. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia, menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan ank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24).

Berkaitan dengan kewenanganya, Bank Indonesia dapat:
1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
2. Memberikan izin pembukaan, penutupan, pemindahan kantor bank;
3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
4. Memberikan izin kepada bank untuk melaksankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (Pasal 26).


Perbedaan penting antara UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

UU No. 13 Tahun 1968 UU No. 23 Tahun1999
Adanya Kemungkinan Intervensi Dari Pemerintah Terhadap Kebijakan Yang Dikeluarkan Bank Indonesia

Otoritas Monoter Berada Pada Dewan Moneter, yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Perekonomian serta Gubernur Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia tidak jelas

Tugas Bank Indonesia:
• Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupuah
• Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Modal Bank Indonesia berjumlah 1 miliar rupiah yang merupakn kekayaan Negara yang dipisahkan.
Bank Indonesia dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang gubernur dan sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebayak-banyaknya 7 (tujuh) Direktur Bank Indonesia Adalah Lembaga Negara Independen Yang Bebas Dari Campuur Tangan Siapapun, Termasuk Pemerintah (Kecuali Hal-Hal Yang Tegas Diatur Dalam UU No. 23/1999
Otoriter Moneter Berada Pada Bank Indonesia

Tujuan Bank Indonesia Adalah Mencapai Dan Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah

Tugas Bank Indonesia :
• Menetapkan Dan Melaksankan Kebijakan Moneter
• Mengatur Dan Menjaga Kelancaran System Pembayaran
• Mengatur Dan Mengawasi Bank





Modal Bank Indonesia berjumlah sekurang-kurangnya 1 triliun rupiah.

Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur senior, san sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur.

Rabu, 27 April 2011

KEUANGAN: Pengertian Keuangan

KEUANGAN: Pengertian Keuangan: "Keuangan (bahasa Inggris: finance ) mempelajari bagaimana individu, bisnis, dan organisasi meningkatkan, mengalokasi, dan menggunakan..."

Minggu, 28 November 2010

gigi

Berbagai posting dan artikel mungkin susah banyak yang mengulas tentang rokok dan bahaya yang ditimbulkan. namun disini sayang ingin mengulas efek rokok khusu terhadap kesehatan mulut dan gigi. semuga bermanfaat dan selalu mohon saran dan kesan agar postingan ini makin sempurna.

mengapa rokok sangat erat kaitannya dengan kesehatan gigi dan mulut? jelas secara gampang bisa dijawab, karena rokok dihisap melalui mulut ( saya rasa ga ada tempat lain untuk menghisap rokok ^^). Secara gampang bisa kita lihat bibir seorang perokok memang terlihat lebih gelap dibandingkan dengan bibir seorang yang bukan perokok, mengapa?

Secara umum kita mengetahui rokok yang ada di Indonesia ada 2 jenis, rokok dengan filter dan tanpa filter ( lebih dikenal dengan rokok kretek). Rokok tanpa filter cenderung lebih cepat merubah warna gigi dari pada rokok dengan filter.

Sekarang mari kita ikuti jejak asap rokok kenapa begitu banyak organ" tubuh yang dirugikan. Saat kita menghisap rokok asap yang keluar dari sebatang rokok menuju rongga mulut, beberapa detik asap rokok dengan jutaan zat" kimia berada dalam rongga mulut dan mempengaruhi jaringan dan organ yang ada dalam rongga mulut termasuk gigi itu sendiri. Asap panas yang berhembus terus menerus ke dalam rongga mulut merupakan rangsangan panas yang menyebabkan perubahan aliran darah dan mengurangi pengeluaran ludah. Akibatnya rongga mulut menjadi kering dan lebih an-aerob (suasana bebas zat asam) sehingga memberikan lingkungan yang sesuai untuk tumbuhnya bakteri an-aerob dalam plak. Dengan sendirinya perokok beresiko lebih besar terinfeksi bakteri penyebab penyakit jaringan pendukung gigi dibandingkan mereka yang perokok.

Gusi seorang perokok juga cenderung mengalami penebalan lapisan tanduk. Daerah yang mengalami penebalan ini terlihat lebih kasar dibandingkan jaringan di sekitarnya dan berkurang kekenyalannya. Penyempitan pembuluh darah yang disebabkan nikotin mengakibatkan berkurangnya aliran darah di gusi sehingga meningkatkan kecenderungan timbulnya penyakit gusi.

Tar dalam asap rokok juga memperbesar peluang terjadinya radang gusi, yaitu penyakit gusi yang paling sering terjadi disebabkan oleh plak bakteri dan factor lain yang dapat menyebabkan bertumpuknya plak di sekitar gusi. Tar dapat diendapkan pada permukaan gigi dan akar gigi sehingga permukaan ini menjadi kasar dan mempermudah perlekatan plak. Dari perbedaan penelitian yang telah dilakukan plak dan karang gigi lebih banyak terbentuk pada rongga mulut perokok dibandingkan bukan perokok. Penyakit jaringan pendukung gigi yang parah, kerusakan tulang penyokong gigi dan tanggalnya gigi lebih banyak terjadi pada perokok daripada bukan perokok. Pada perawatan penyakit jaringan pendukund gigi pasien perokok memerlukan perawatan yang lebih luas dan lebih lanjut. Padahal pada pasien bukan perokok dan pada keadaan yang sama cukup hanya dilakukan perawatan standar seperti pembersihan plak dan karang gigi.

Keparahan penyakit yang timbul dari tingkat sedang hingga lanjut berhubungan langsung dengan banyaknya rokok yang diisap setiap hari berapa lama atau berapa tahun seseorang menjadi perokok dan status merokok itu sendiri, apakah masih merokok hingga sekarang atau sudah berhenti.
Nikotin berperan dalam memulai terjadinya penyakit jaringan pendukung gigi karena nikotin dapat diserap oleh jaringan lunak rongga mulut termasuk gusi melalui aliran darah dan perlekatan gusi pada permukaan gigi dan akar. Nikotin dapat ditemukan pada permukaan akar gigi dan hasil metabolitnya yakni kontinin dapat ditemukan pada cairan gusi.

Beberapa perawatan memang sangat menganjurkan pada pasien perokok untuk benrhenti merokok untuk sementara waktu, selama dalam proses perawatan. Seperti pasien yang dalam masa pemsangan implan.

Dapat disimpulkan kerugian yang timbul akibat kebiasaan merokok pada kesehatan gigi dan mulut:

1. Perubahan warna gigi, gusi dan bibir.
2. Karies pada gigi akan semakin cepat terbentuk.
3. Kemungkinan kanker pada jaringan mulut sangat besar.
4. Bau nafas jelas beraroma rokok.
5. Berubahnya jaringan" dalam rongga mulut yang menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan mulut itu sendiri seperti pemicu terbantuknya karies.