BANK SENTRAL
A. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Status Bank Indonesia
a. Lembaga Negara yang Independen
Dalam undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan bahwa Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini (pasal 4). Pencantuman status independen dalam undang-undang ini diperlukan untuk memberikan dasar hokum yang kuat, menjamin kepastian hokum dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia.
Sesuai dengan status independen, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak lain manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
b. Bank Indonesia sebagai Badan Hukum
Pasal 4 undang-undang No. 23 Tahun 1999 merupakan dasar hokum Bank Indonesia sebagai Badan Hukum. Pengertian badan hokum di sini meliputi badan hukum publik dan badan hokum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Kedudukan Bank Indonesia dalam Struktur Ketatanegaraan RI
Sebagaj lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khsusu dalam dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga Negara, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, MA, BPK, atau President yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.
Esensi dari status dan kedudukan Bank Indonesia adalah agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia dapat lebih efektif. Implikasinya, Bank Indonesia harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada nilai tukar dan laju inflasi
B. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
a. Tujuan Bank Indonesia
Berbeda dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank yang tidak mencantumkan secara tegas mengenai tugas Bank Indonesia dalam Undang-undang No.23 Tahun 1999, dinyatakan secara tegas bahwa tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (pasal 7). Tugas ini merupakan single objective atau tujuan tunggal. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang Negara lain.
Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam single objective dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 yang dirumuskan secara umum, yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat” ketidaktegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi, antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus.
b. Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuannya, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 8 Undang-undang No. 23 Tahun 1999. Tugas tersebut terbagi dalam 3 pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia, yaitu (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; (2) mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran; dan (3) mengatur dan mengawasi bank
1. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam pasal 10 Undang-undang No. 23 Tahun 1999, ditegaskan bahwa dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya, serta melakukan pengendalian moneter dengan mempergunakan bebagai cara, antara lain operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib miimum, dan pengaturan kredit pembiayaan.
Operasi pasar terbuka di pasar uang (baik rupiah maupun di valutas asing)
Kebijakan pasar terbuka dilakukan dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan Jumlah Uang Beredar (JUB).
1. Jika JUB dianggap terlalu banyak sehingga dikhawatirkan terjadinya inflasi, Bank Indonesia menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tingkat bunga tinggi, misalnya 30 % per tahun, sehingga merangsang masytarakat untuk membeli.
2. Jika JUB dianggap kurang, Bank Indonesia mengurangi tingkat suku bunga SBI, misalnya dari 30 % menjadi 25 % per tahun.
3. Jika JUB dianggap terlalu banyak, Bank Indonesia mengurangi atau tidak membeli Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
4. Jika JUB dianggap berkurang, Bank Indonesia membeli SBPU sehingga JUB bertambah banyak dan harga barang-barang menjadi turun.
Penetapan tingkat diskonto
Kebijakan diskonto dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga deposito berjangka.
1. Jika JUB dianggap terlalu banyak (inflasi) maka suku bunga SBI dinaikkan, akibanya suku bunga deposito berjangka naik dan JUB akan turun
2. Jika JUB dianggap kurang, suku bunga SBI diturunkan supaya tingkat suku bunga deposito berjangka turun dan diharapkan masyarakat mencairkan depositonya kembali.
Penetapan cadangan wajib minimum.
Penetapan cadangan wajib minimum dimaksudkan agar bank selalu dalam keadaan sehat.hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/146/KEP/DIR Pasal 1 dikatakan bahwa Bank Umum wajib menyediakan modal minimum sebesar 4 % dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). ATMR meupakan penjumlahan Aktiva neraca dan Aktiva administrasi.
Pengaturan kredit atau pembiayaan
Pengaturan kredit atau pembelanjaan perlu karena pemberian kredit yang melebihi batas kewajaran kepada peminjam merupakan salah satu penyebab utama kegagalan usaha bank. Dengan demikian, bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian secara sungguh-sungguh dalam pemberian kredit, diantaranya dengan cara menghindari konsentrasi pemberian kredit dan pembayaran pemberian kredit.
a. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan pengendalian monoter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi Lender of the Last resort (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulian pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank karena adanya mismatch yang disebabkan risiko kredit atai risiko berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen atau risiko pasar.
b. Kebijakan Nilai Tukar
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan (Pasal 12). Penetapan nilai tukar dilakukan pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usulan Bank Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tujar, anatara lain dapat berupa:
• Devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing dalam melaksanakan nilai tukar tetap (fixed rate)
• Intervensi pasar dalam system nilai tukar mengambang (float ing rate )
• Penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi dalam system nilai tukar mengambang terkendali (managed floating rate )
2. Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sitem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melaksnakan dan memberikan persetujuan atau izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
a. Pengaturan dan pembayaran kliring serta penyelesaian akhir transaksi. Bank Indonesia berwenang mengatur system kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta sing yang meliputi system kliring domestic dan listas Negara (Pasal 16)
b. Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Sesuai dengan UUD 1945, bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. BI juga berwenang menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan penetuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Pasal 19 ). Sebagai konsekuensinya, Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang masyarakat dalam jumlah cukup dan dengan kualitas memadai.
3. Tugas mengatur dan mengawasi bank
Pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999 menyatakan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah pengaturan dan pengawasan bank. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia, menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan ank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24).
Berkaitan dengan kewenanganya, Bank Indonesia dapat:
1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
2. Memberikan izin pembukaan, penutupan, pemindahan kantor bank;
3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
4. Memberikan izin kepada bank untuk melaksankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (Pasal 26).
Perbedaan penting antara UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
UU No. 13 Tahun 1968 UU No. 23 Tahun1999
Adanya Kemungkinan Intervensi Dari Pemerintah Terhadap Kebijakan Yang Dikeluarkan Bank Indonesia
Otoritas Monoter Berada Pada Dewan Moneter, yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Perekonomian serta Gubernur Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia tidak jelas
Tugas Bank Indonesia:
• Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupuah
• Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Modal Bank Indonesia berjumlah 1 miliar rupiah yang merupakn kekayaan Negara yang dipisahkan.
Bank Indonesia dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang gubernur dan sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebayak-banyaknya 7 (tujuh) Direktur Bank Indonesia Adalah Lembaga Negara Independen Yang Bebas Dari Campuur Tangan Siapapun, Termasuk Pemerintah (Kecuali Hal-Hal Yang Tegas Diatur Dalam UU No. 23/1999
Otoriter Moneter Berada Pada Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia Adalah Mencapai Dan Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah
Tugas Bank Indonesia :
• Menetapkan Dan Melaksankan Kebijakan Moneter
• Mengatur Dan Menjaga Kelancaran System Pembayaran
• Mengatur Dan Mengawasi Bank
Modal Bank Indonesia berjumlah sekurang-kurangnya 1 triliun rupiah.
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur senior, san sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur.
A. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Status Bank Indonesia
a. Lembaga Negara yang Independen
Dalam undang-undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan bahwa Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia, suatu lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini (pasal 4). Pencantuman status independen dalam undang-undang ini diperlukan untuk memberikan dasar hokum yang kuat, menjamin kepastian hokum dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia.
Sesuai dengan status independen, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak lain manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
b. Bank Indonesia sebagai Badan Hukum
Pasal 4 undang-undang No. 23 Tahun 1999 merupakan dasar hokum Bank Indonesia sebagai Badan Hukum. Pengertian badan hokum di sini meliputi badan hukum publik dan badan hokum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Kedudukan Bank Indonesia dalam Struktur Ketatanegaraan RI
Sebagaj lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khsusu dalam dalam struktur ketatanegaraan RI. Sebagai lembaga Negara, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, MA, BPK, atau President yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.
Esensi dari status dan kedudukan Bank Indonesia adalah agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia dapat lebih efektif. Implikasinya, Bank Indonesia harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada nilai tukar dan laju inflasi
B. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
a. Tujuan Bank Indonesia
Berbeda dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank yang tidak mencantumkan secara tegas mengenai tugas Bank Indonesia dalam Undang-undang No.23 Tahun 1999, dinyatakan secara tegas bahwa tugas Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (pasal 7). Tugas ini merupakan single objective atau tujuan tunggal. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang Negara lain.
Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam single objective dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 yang dirumuskan secara umum, yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat” ketidaktegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi, antara lain peran Bank Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus.
b. Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuannya, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 8 Undang-undang No. 23 Tahun 1999. Tugas tersebut terbagi dalam 3 pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia, yaitu (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; (2) mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran; dan (3) mengatur dan mengawasi bank
1. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam pasal 10 Undang-undang No. 23 Tahun 1999, ditegaskan bahwa dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya, serta melakukan pengendalian moneter dengan mempergunakan bebagai cara, antara lain operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib miimum, dan pengaturan kredit pembiayaan.
Operasi pasar terbuka di pasar uang (baik rupiah maupun di valutas asing)
Kebijakan pasar terbuka dilakukan dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan Jumlah Uang Beredar (JUB).
1. Jika JUB dianggap terlalu banyak sehingga dikhawatirkan terjadinya inflasi, Bank Indonesia menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tingkat bunga tinggi, misalnya 30 % per tahun, sehingga merangsang masytarakat untuk membeli.
2. Jika JUB dianggap kurang, Bank Indonesia mengurangi tingkat suku bunga SBI, misalnya dari 30 % menjadi 25 % per tahun.
3. Jika JUB dianggap terlalu banyak, Bank Indonesia mengurangi atau tidak membeli Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
4. Jika JUB dianggap berkurang, Bank Indonesia membeli SBPU sehingga JUB bertambah banyak dan harga barang-barang menjadi turun.
Penetapan tingkat diskonto
Kebijakan diskonto dilakukan dengan cara menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga deposito berjangka.
1. Jika JUB dianggap terlalu banyak (inflasi) maka suku bunga SBI dinaikkan, akibanya suku bunga deposito berjangka naik dan JUB akan turun
2. Jika JUB dianggap kurang, suku bunga SBI diturunkan supaya tingkat suku bunga deposito berjangka turun dan diharapkan masyarakat mencairkan depositonya kembali.
Penetapan cadangan wajib minimum.
Penetapan cadangan wajib minimum dimaksudkan agar bank selalu dalam keadaan sehat.hal ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/146/KEP/DIR Pasal 1 dikatakan bahwa Bank Umum wajib menyediakan modal minimum sebesar 4 % dari aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). ATMR meupakan penjumlahan Aktiva neraca dan Aktiva administrasi.
Pengaturan kredit atau pembiayaan
Pengaturan kredit atau pembelanjaan perlu karena pemberian kredit yang melebihi batas kewajaran kepada peminjam merupakan salah satu penyebab utama kegagalan usaha bank. Dengan demikian, bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian secara sungguh-sungguh dalam pemberian kredit, diantaranya dengan cara menghindari konsentrasi pemberian kredit dan pembayaran pemberian kredit.
a. Peran Bank Indonesia sebagai Lender of Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan pengendalian monoter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi Lender of the Last resort (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulian pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank karena adanya mismatch yang disebabkan risiko kredit atai risiko berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen atau risiko pasar.
b. Kebijakan Nilai Tukar
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan (Pasal 12). Penetapan nilai tukar dilakukan pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usulan Bank Indonesia. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tujar, anatara lain dapat berupa:
• Devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing dalam melaksanakan nilai tukar tetap (fixed rate)
• Intervensi pasar dalam system nilai tukar mengambang (float ing rate )
• Penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi dalam system nilai tukar mengambang terkendali (managed floating rate )
2. Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sitem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melaksnakan dan memberikan persetujuan atau izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
a. Pengaturan dan pembayaran kliring serta penyelesaian akhir transaksi. Bank Indonesia berwenang mengatur system kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta sing yang meliputi system kliring domestic dan listas Negara (Pasal 16)
b. Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Sesuai dengan UUD 1945, bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. BI juga berwenang menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan penetuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Pasal 19 ). Sebagai konsekuensinya, Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang masyarakat dalam jumlah cukup dan dengan kualitas memadai.
3. Tugas mengatur dan mengawasi bank
Pasal 8 UU No. 23 Tahun 1999 menyatakan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah pengaturan dan pengawasan bank. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia, menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan ank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24).
Berkaitan dengan kewenanganya, Bank Indonesia dapat:
1. Memberikan dan mencabut izin usaha bank;
2. Memberikan izin pembukaan, penutupan, pemindahan kantor bank;
3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
4. Memberikan izin kepada bank untuk melaksankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (Pasal 26).
Perbedaan penting antara UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
UU No. 13 Tahun 1968 UU No. 23 Tahun1999
Adanya Kemungkinan Intervensi Dari Pemerintah Terhadap Kebijakan Yang Dikeluarkan Bank Indonesia
Otoritas Monoter Berada Pada Dewan Moneter, yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Perekonomian serta Gubernur Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia tidak jelas
Tugas Bank Indonesia:
• Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupuah
• Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat
Modal Bank Indonesia berjumlah 1 miliar rupiah yang merupakn kekayaan Negara yang dipisahkan.
Bank Indonesia dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang gubernur dan sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebayak-banyaknya 7 (tujuh) Direktur Bank Indonesia Adalah Lembaga Negara Independen Yang Bebas Dari Campuur Tangan Siapapun, Termasuk Pemerintah (Kecuali Hal-Hal Yang Tegas Diatur Dalam UU No. 23/1999
Otoriter Moneter Berada Pada Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia Adalah Mencapai Dan Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah
Tugas Bank Indonesia :
• Menetapkan Dan Melaksankan Kebijakan Moneter
• Mengatur Dan Menjaga Kelancaran System Pembayaran
• Mengatur Dan Mengawasi Bank
Modal Bank Indonesia berjumlah sekurang-kurangnya 1 triliun rupiah.
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur senior, san sekurang-kurangnya 5 (lima) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar